-->

Ingat...!!! Perusahaan Tidak Asuransikan Pekerja Terancam Didenda Rp1 Miliar

Apa Akibatnya Jika Perusahaan Tidak Memasukkan Karyawannya Dalam Perlindungan Asuransi Bpjs Ketenagakerjaan? - Perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memperlihatkan jaminan keselamatan bagi karyawanya (mendaftarkan sebagai penerima asuransi), akan dikenai hukuman pidana penjara paling usang delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sanksi pidana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 perihal BPJS. Apabila pekerja disertakan dalam asuransi tenaga kerja, maka pemberi kerja tidak akan menanggung biaya jikalau karyawanya mengalami kecelakaan," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Supriyanto di Samarinda, selesai pekan ini.


Hal ini tentu saja menjadi laba bagi perusahaan atau forum yang mempunyai pekerja, selain juga pemberi kerja kondusif dari jeratan aturan jikalau terjadi kecelakaan pada karyawan, walaupun hingga karyawanya meninggal dalam kecelakaan tersebut.

Ia memperlihatkan pola perihal kerugian kontraktor yang tidak mendaftarkan karyawanya di BPJS Ketenagakerjaan. Di Jawa Timur, katanya ada kontraktor yang menerima proyek pembangunan rumah toko senilai Rp400 juta.

Namun semua karyawanya tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian terjadi kecelakaan dan menjadikan orang terluka, bahkan ada pekerja yang meninggal, sehingga kontraktor harus membayar asuransi bagi kelurga korban senilai Rp150 juta.

"Bayangkan, nilai proyek hanya Rp400 juta, lalu kontraktor harus mengeluarkan Rp150 juta untuk keluarga korban. Apabila karyawan tersebut didaftarkan di BPJS, maka kontraktor tidak perlu pusing alasannya ada BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar klaimnya," kata Supri.

Contoh lainnya, lanjut Supri lagi di Solo, pernah terjadi seorang karyawan pulang kerja yang menabrak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan terjadi kebakaran.

Baca Juga: Bagaimana Jika Data Profil Peserta BpjsTK Tidak Cocok Dengan KTP

Dalam kejadian itu, terjadi satu orang meninggal dunia dan dua orang karyawan SPBU setempat mengalami luka bakar berat. Celakanya, kedua orang tersebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pemilik SPBU harus menanggung semua biaya pengobatan hingga sembuh.

"Berdasarkan beberapa pengalaman memilukan ini dan menurut pada bahaya pidana baik denda maupun kurungan, maka aku minta semua orang, lembaga, hingga perusahaan, harus mendaftarkan karyawanya di BPJS Ketenagakerjaan. Ini demi kebaikan bersama,"

0 Response to "Ingat...!!! Perusahaan Tidak Asuransikan Pekerja Terancam Didenda Rp1 Miliar"

Posting Komentar