-->

Penyebabkan Perubaha Data Penerima Bpjs & Duduk Kasus Kartu Hilang



Info Bpjs Kesehatan - Apa saja menjadikan perubahan data pada penerima Bpjs? Bagaimana Jika terjadi Kehilangan Kartu Bpjs Kesehatan? - Banyak hal yang menjadikan perubahan data pada penerima Bpjs kesehatan, salah satunya penambahan atau pengurangan anggota keluarga contohnya ada anggota keluarga yang meninggal. Untuk hal ini sebaiknya secepatnya melaporkan ke pihak Bpjs Keehatan untuk melaksanakan perubahan data anggota keluarga, jikalau hal ini tidak dilakukan sanggup dipastikan penerima yang sudah meninggal tetap harus membayar.

Lalu bagaimana jikalau kartu Bpjs Hilang? Sebaiknya secepatnya melapor ke pihak Bpjs dengan mendatangi kantor Bpjs yang terdekat di daerah tinggal anda, nati akan dibuatkan kartu Bpjs yang baru. Untuk ketentuan dan syarat perubahan data dan pergantian kartu ini silakan baca selengkapnya dibawah ini...
Apa saja menjadikan perubahan data pada penerima Bpjs Penyebabkan Perubaha Data Peserta Bpjs & Masalah Kartu Hilang
Penyebabkan Perubaha Data Peserta Bpjs & Masalah Kartu Hilang
1. Syarat penggantian kartu apabila terjadi kehilangan :
  • Surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan (bermaterai cukup).
  • Menunjukan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.
2. Syarat penggantian kartu rusak / data pada kartu salah
  • Menyerahkan kartu penerima yang rusak / data salah
  • Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
3. Syarat Perubahan Data Saja
Peserta melapor ke BPJS Kesehatan tanpa penggantian kartu apabila terjadi hal-hal berikut ini :
a. Pindah Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi (Pidah Faskes)
  • Dapat dilakukan minimal sesudah 3 (tiga) bulan penerima terdaftar pada Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi sebelumnya.
  • Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan mengatakan Asli/foto copy Kartu Peserta.
b. Pindah Tempat Tinggal
  • Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan mengatakan :
  • Asli Kartu Peserta.
  • Asli KTP atau surat keterangan pindah domisili.
c. Pindah Tempat Bekerja (Pekerja Penerima Upah)
  • Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan 
  • Asli Kartu Peserta
  • Asli SK mutasi/pindah daerah bekerja.
d. Perubahan Golongan Kepangkatan
  • Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan mengatakan :
  • Asli Kartu Peserta.
  • Asli SK kenaikan Golongan Kepangkatan.
e. Perubahan Jenis Kepesertaan (PNS aktif menjadi Penerima Pensiun)
  • Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan mengatakan :
  • Asli Kartu Peserta.
  • Asli SK Pensiun.
f. Perubahan Daftar Susunan Keluarga
* Karena Pernikahan
  • Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan mengatakan :
  • Foto copy Surat Nikah.
  • Foto copy daftar honor yang dilegalisir (bagi PNS aktif).
  • Pas foto berwarna terbaru bagi Isteri/Suami ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan kelahiran/akta dari pengadilan negeri apabila terjadi penambahan anak maupun anak angkat.
Karena Pergantian anak
Bagi Pekerja Penerima Upah, jumlah anak yang dijamin maksimal 3 (tiga) orang. Apabila terdapat pengurangan jumlah anak alasannya sudah menikah/telah memiliki penghasilan sendiri/meninggal sanggup digantikan anak lain, dengan melampirkan Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar bagi anak yang menggantikan (kecuali bagi anak usia Balita) dan menyerahkan kartu penerima anak yang akan digantikan serta mengatakan :
  • Foto copy akte kelahiran anak / surat keterangan kelahiran anak yang menggantikan.
  • Asli / Foto copy kartu keluarga
  • Fotocopy daftar honor yang dilegalisir
g. Pengurangan peserta
* Jika Meninggal Dunia:
  • Foto copy Surat Keterangan Kematian dan
  • Menyerahkan kartu penerima yang meninggal dunia.
* JikaPerceraian
  • Surat penetapan sertifikat perceraian dari Pengadilan
  • Menyerahkan orisinil kartu penerima isteri / suami.

Itulah beberapa penyebab perubahan data, Syarat perubahan data dan Solusi jikalau kartu Bpjs hilang, biar ini sanggup membantu anda, silakan membuatkan dimedia sosial sehingga sobat anda juga mengetahui..
Related Posts