Ketentuan Penerima Bpjs Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan
Selasa, 13 Januari 2009
Edit
Ketentuan Peserta Bpjs Kesehtan Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan Bpjs Kesehatan - Untuk anda penerima Mandiri atau yang biasa disebuk penerima Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja bantu-membantu anda sanggup berpindah ststus kepesertaannya ke Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah (gratis) atau beralih ke status Pekerja Penerima Upah yang bayarkan oleh perusahaan bsa juga Menjadi Peserta Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Perubahan status kepesertaan menjadi Peserta PBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-undangan.
Lalu bagaimana dengan iuran yang tertunggak jikalau status kepesertaannya sudah bergainti? apakah tetap dibayar atau sudah danggap hangus? silahkan baca halaman selanjutnya...
Hal ini telah diatur dalam Pereaturan Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016 yang diluncurkan pada bulan desember 2016. Ketentuannya sanggup anda baca pada peraturan ini bab ke dua, ke tiga dan ke empat dibawah ini...
Bagian Kedua
Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekeija Menjadi Peserta PBI
Pasal 5
(1) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad a dilakukan terhadap Peserta Pekeija Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu.
(2) Perubahan status kepesertaan menjadi Peserta PBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-undangan.
Bagian Ketiga
Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Menjadi Peserta Pekeija Penerima Upah
Pasal 6
(1) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Pekeija Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad b dilakukan dengan memperhatikan jumlah anggota keluarga tertanggung.
(2) Dalam hal jumlah anggota keluarga tertanggung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi hak Peserta, anggota keluarga yang dialihkan hanya sejumlah haknya.
(3) Dalam hal jumlah anggota keluarga melebihi hak Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka anggota keluarga yang belum ditanggung sesuai hak Peserta:
- a. dialihkan menjadi anggota keluarga tambahan; atau- 6-
- b. tetap terdaftar sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja.
(4) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekeija Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekeija menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah dilakukan dengan melengkapi persyaratan registrasi Peserta Pekerja Penerima Upah.
Bagian Keempat
Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Menjadi Peserta Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Pasal 7
(1) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekeija Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad c dilakukan melalui registrasi sebagai Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pendaftaran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah.
Lalu bagaimana dengan iuran yang tertunggak jikalau status kepesertaannya sudah bergainti? apakah tetap dibayar atau sudah danggap hangus? silahkan baca halaman selanjutnya...
Related Posts