-->

Ketentuan Umum Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Bpjs

Info Tarif Layanan Bpjs Kesehatan - Untuk mengetahui sistem standar tarif layanan Bpjs Kesehatan ini kita harus mengetahui istilah dalam INA-CBGs, lantaran jikalau biaya pengobatan terlalu besar maka pihak rumah sakit akan meminta kepada anda kelebihan dari batas kemampuan Bpjs kesehatan dalam menanggung biaya perawatan rumah sakit. Maka untuk standar tarif sudah ditentukan dalam peraturan yang ada di INA-BCGs.

Untuk itu kita harus memahami dahulu ketentuan standar tarif JKN dalam Peraturan Mentri Kesehatan RI Nila farid Moeloek No. 52 tahun 2016  ini pasal demi pasal.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Tarif Kapitasi yaitu besaran pembayaran perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama menurut jumlah penerima yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

2. Tarif Non Kapitasi yaitu besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama menurut jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

3. Tarif Indonesian-Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG yaitu besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

4. Tarif Non INA-CBG merupakan tarif diluar tarif paket INACBG untuk beberapa item pelayanan tertentu mencakup alat bantu kesehatan, obat kemoterapi, obat penyakit kronis, CAPD dan PET Scan, dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBG.

5. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP yaitu kemudahan kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

6. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL yaitu kemudahan kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang mencakup rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan yaitu tubuh aturan publik yang dibuat untuk menyelenggarakan aktivitas Jaminan Kesehatan.

8. Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.

BAca Juga: Nih...!!! Ibu Yang KB Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan Kok, Tenang Saja..
Untuk halaman selanjutnya akan kami jelaskan mengenai sistem tarif Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tetaplah bersama kami..
Related Posts